Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMKM Ingin Menjual Produk ke Pemerintah? Ini Daftar E-Katalog LKPP

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com - Istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentu tidak asing terdengar oleh kita. Sering kali kita menemukannya dalam iklan-iklan pemerintah, pemasaran penjualan usaha, dan lain sebagainya.

Spanduk-spanduk yang berseliweran di pinggir jalan pun tak jarang menggunakan istilah tersebut. Lantas, apa sebenarnya UMKM itu?

Secara definisi, UMKM merupakan salah satu model kegiatan perdagangan yang biasanya dilakukan oleh individu dengan badan usaha yang lebih kecil atau disebut mikro.

Meskipun tergolong usaha dagang kecil, bukan berarti UMKM tidak dapat berkiprah mensejahterakan ekonomi suatu negara.

Namun, agar dapat menjual produk yang dijajakan ke khalayak yang lebih luas, para pelaku UMKM perlu mempromosikan dan menjajakannya di berbagai tempat, salah satunya di E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dirilis pada 24 Maret lalu.

Hal ini lantas diinformasikan melalui siniar (podcast) Smart Inspiration edisi Smart Information episode “Aplikasi E-Katalog UMKM untuk Belanja Pemerintah Telah Diluncurkan” di Spotify.

Smart Inspiration merupakan siniar persembahan Medio Podcast Network by KG Media bersama KG Radio Network yang menyajikan informasi strategis seputar memulai dan menjalankan bisnis, serta menyuguhkan elaborasi perspektif dalam upaya menghadirkan keseimbangan hidup yang berkualitas dan berbahagia.

Melansir booklet bertajuk Bangga UMKM: Buku Panduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Koperasi dan UMKM yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, E-Katalog atau Katalog Elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat informasi UMKM berupa daftar, jenis, dan spesifikasi teknis.

Selain itu, E-Katalog juga menyediakan informasi apakah UMKM sudah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI); dengan kategorisasi berupa produk dalam negeri, produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, serta informasi lainnya terkait barang/jasa.

Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, mengatakan bahwa E-Katalog, yang bersitus di e-katalog.lkpp.go.id ini, merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan pembelanjaan UMKM bagi pemerintah pusat dan daerah.

Dengan demikian, produk bisa dikenal dan kemudian dipilih oleh pemerintah untuk dimanfaatkan lebih jauh.

Akan tetapi, untuk dapat memasukkan produknya di dalam E-Katalog, UMKM harus melewati proses kurasi oleh LKPP dan layanan penyedia yang terikat kontrak dengan LKPP. Salah satu proses kurasinya adalah identifikasi produk UMKM yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Kebutuhan pemerintah tersebut tidak hanya dilakukan dalam sekali, tetapi berulang kali dan bersifat rutin.

Bagaimana, tertarik mendaftarkan diri dalam E-Katalog?

Jangan lupa untuk mendaftarkan diri, ya! Jangan lupa juga untuk mendengarkan siniar Smart Inspiration edisi Smart Information episode “Aplikasi E-Katalog UMKM untuk Belanja Pemerintah Telah Diluncurkan” agar tahu lebih lengkap mengenai informasi-informasi apa saja yang perlu diketahui dalam program E-Katalog ini.

Selain itu, bagi kamu yang ingin belajar tentang informasi strategis seputar menjalankan bisnis, elaborasi perspektif, dan cara menemukan keseimbangan hidup yang lebih berkualitas serta berbahagia, dengarkan siniar Smart Inspiration di Spotify!

Siniar ini adalah persembahan Medio Podcast Network by KG Media dan KG Radio Network.

Dengarkan episode selengkapnya atau siniar inspiratif lainnya dengan mengakses tautan berikut dik.si/smart_ekatalog.

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/210000126/umkm-ingin-menjual-produk-ke-pemerintah-ini-daftar-e-katalog-lkpp

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Whats New
Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Whats New
Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Whats New
Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke