Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Subsidi Minyak Goreng Dicabut | Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite | Pola Transit di Stasiun Manggarai

1. Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng untuk Pengusaha, Ini Gantinya

Kementerian Perindustrian mengubah skema subsidi minyak goreng lewat pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, hal ini didorong dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor," ujar Putu saat jumpa pers di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

Selengkapnya baca di sini

2. Ramai CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PANRB: Gaji Plus Tunjangan Padahal Lebih Besar dari Swasta...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah suatu panggilan pengabdian kepada negara.

Prinsip pengabdian menurutnya adalah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.

Hal ini menanggapi mengenai fenomena ratusan calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahun 2021, yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

"Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Selengkapnya baca di sini

3. Mengapa Pola Transit di Stasiun Manggarai dan Rute KRL Jabodetabek Perlu Diubah?

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan pola transit di Stasiun Manggarai dan rute KRL Jabodetabek memang perlu diubah. Hal ini seiring dengan rencana pembangunan Stasiun Manggarai ke depan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, nantinya stasiun yang akan dijadikan stasiun sentral ini akan dibangun menjadi 18 peron.

Dengan banyaknya jumlah peron tersebut membuat pola transit di Stasiun Manggarai tidak memungkinkan jika tetap menggunakan cara manual, yaitu menyebrangi rel.

Pasalnya, dapat menghambat laju kereta yang melintas dan mengancam keselamatan penumpang. Oleh karenanya, pola transit di stasiun ini diubah menjadi pola vertikal di mana penumpang KRL bila ingin transit hanya perlu naik atau turun peron saja.

Selengkapnya baca di sini

4. Aturan Tengah Direvisi, Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Selengkapnya baca di sini

5. Hari Ini Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dihentikan

Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2022/06/01/060600126/-populer-money-subsidi-minyak-goreng-dicabut-mobil-mewah-dilarang-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke