Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tinggal 24 Hari Lagi, DJP Sebar 18 Juta E-mail Imbau Wajib Pajak Lapor Harta PPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau e-mail kepada wajib pajak untuk mengingatkan agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Hal itu mengingat batas waktu untuk melaporkan harta melalui PPS hanya tinggal 24 hari, atau akan berakhir pada 30 Juni 2022. Adapun pelaporan harta melalui PPS telah dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu.

"E-mail ini sifatnya mengingatkan, jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti, sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor usai Tax Gathering Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Ia menjelaskan, tambahan 18 juta e-mail yang dikirimkan ke wajib pajak tersebut, tidak termasuk e-mail yang sebelumnya sudah dikirimkan DJP yang mencapai 1,6 juta e-mail pada 24 Maret 2022 lalu.

Neil bilang, 18 juta e-mail yang mulai disebar DJP sejak akhir Mei dan masih terus berlangsung. Dia meminta para wajib pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Menurutnya, PPS merupakan momentum bagi wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Neil juga menekankan, tidak akan ada perpanjangan waktu PPS sehingga dipastikan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

"Saya pikir (enggak akan diperpanjang), karena ini kesempatan terakhir," kata dia.

Adapun DJP mencatat hingga 5 Juni 2022, sebanyak 61.315 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan 71.950 surat keterangan. Nilai harta bersih yang diungkapkan dari pelaporan itu mencapai Rp 125,2 triliun dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 12,56 triliun.

Secara rinci, nilai harta bersih itu terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 108,8 triliun, investasi sebesar Rp 7,1 triliun, serta deklarasi luar negeri sebesar Rp 9,16 triliun.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat melakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu, jika membutuhkan keretangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

https://money.kompas.com/read/2022/06/06/201000026/tinggal-24-hari-lagi-djp-sebar-18-juta-e-mail-imbau-wajib-pajak-lapor-harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke