Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Puan Sebut Cuti Melahirkan 3 Bulan Tidak Cukup, Kalau Bisa 6 Bulan

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani jadi salah satu wakil di Senayan yang sejak beberapa waktu terakhir terus berupaya meloloskan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi UU.

Menurut Puan Maharani, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, sehingga diharapkan bisa segera selesai dan disahkan jadi UU. 

RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Lanjut dia, salah satu pasal yang vital adalah jatah cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi pekerja wanita.

Jika disahkan, RUU ini KIA ini akan merevisi UU Ketenagakerjaan yang lama yang hanya membolehkan cuti melahirkan maksimal 3 bulan.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ucap Puan Maharani dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).

Cucu Presiden Soekarno ini menyebutkan, dalam RUU KIA, istri yang mendapat cuti melahirkan juga tetap bisa mendapatkan haknya berupa gaji maupun hak-hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.

"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan Maharani.

Menurut dia, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.

Namun dia menjelaskan, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Puan Maharani mengatakan bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan Maharani, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Ia berharap komitmen pemerintah mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa.

"Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujar politikus PDI-P yang santer digadang-gadang jadi calon presiden di 2024 ini.

Ia menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang sering mengaitkannya dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, kata dia, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/23/103307026/puan-sebut-cuti-melahirkan-3-bulan-tidak-cukup-kalau-bisa-6-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke