Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aksi Vandalisme di Stasiun Manggarai, Kemenhub: Pelaku Bisa Diancam Hukum Pidana

Aksi vandalisme yang dilakukan dengan mencoret-coret dinding dan mengotori papan penunjuk arah di Stasiun Manggarai, disinyalir dilakukan oleh sekelompok masyarakat pada Minggu (24/7/2022).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aksi vandalisme tersebut perlu ditindaklanjuti agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Stasiun Manggarai merupakan salah satu fasilitas publik yang seharusnya dipelihara dan dijaga bersama, sehingga pelaku vandalisme yang merusak fasilitas publik dapat diancam hukuman pidana," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Adita mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut dan memastikan tidak akan menoleransi aksi-aksi vandalisme pada stasiun maupun fasilitas publik lainnya.

"Kami telah meminta PT KCI selaku operator untuk lebih meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap aksi yang merugikan atau merusak fasilitas publik tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, timnya di lapangan langsung mengambil tindakan untuk membenahi fasilitas publik yang terdampak aksi vandalisme.

"Kami berterima kasih kepada tim dari PT KCI dan Kelurahan Manggarai yang sudah merapikan kembali coretan pada dinding maupun papan penunjuk arah sehingga hari ini tampilan stasiun sudah dapat kembali seperti sedia kala," kata Rode.

Rode juga menyayangkan tindakan oknum yang melakukan aksi vandalisme di Stasiun Manggarai.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di stasiun ini maupun stasiun lainnya.

"Stasiun Manggarai adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat, oleh sebab itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merawat dan menjaga stasiun milik kita bersama ini," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/060600626/soal-aksi-vandalisme-di-stasiun-manggarai-kemenhub--pelaku-bisa-diancam-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke