Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegadaian: Penggunaan HAKI Jadi Jaminan Utang Masih Perlu Kajian

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, penggunaan HAKI jadi jaminan utang sekurang-kurangnya perlu kajian hukum, kajian risiko, dan kajian bisnis.

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 baru diterbitkan 12 Juli 2022 sehingga masih perlu langkah-langkah berupa kajian yang mendalam," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Namun demikian, ia menambahan pada prinsipnya Pegadaian mematuhi regulasi pemerintah sebagai implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sebagai catatan, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Lebih jauh, Basuki menjelaskan saat ini Pegadaian sudah memiliki beragam varian produk pembiayaan baik berbasis gadai maupun non gadai.

Jaminan pembiayaan yang diterima pun beraneka ragam. Misalnya, ia bilang, pembiayaan yang berbasis gadai menggunakan emas baik perhiasan maupun emas batangan, kendaraan bermotor, barang elektronik, saham, dan lain sebagainya.

Sementara pembiayaan non gadai bisa dengan jaminan BPKB, sertifikat tanah, invoice, surat penggunaan tempat usaha, bahkan penyaluran KUR Syariah.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan seseorang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan utang.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek lah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

Dia melanjutkan nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual ini untuk menentukan besaran nilai pinjaman yang dapat diberikan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/130444026/pegadaian-penggunaan-haki-jadi-jaminan-utang-masih-perlu-kajian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke