Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Dilansir dari situs resmi Polri, SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.

Syarat membuat SKCK 2022

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

Cara membuat SKCK online dan offline

Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline, dengan detail sebagai berikut:

Cara membuat SKCK baru secara online 2022

  1. Pengajuan SKCK baru secara online dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id.
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Anda akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
  3. Saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, Anda dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
  4. Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
  5. Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.

Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.

https://money.kompas.com/read/2022/09/07/201152026/syarat-biaya-dan-cara-membuat-skck-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke