Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Perkoperasian yang Baru Bakal Atur 4 Penguatan Ekosistem, Apa Saja?

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, berbagai isu yang dipetakan dalam draf tersebut mencakup ketentuan modal, pola tata kelola, perluasan lapangan usaha, dan penguatan ekosistem perkoperasian.

"Saya menilai, UU baru ini akan menjadi solusi sistemik, serta solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh," kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (21/9/2022).

Ia mengungkapkan, penguatan ekosistem perkoperasian akan dilakukan dengan beberapa upaya.

Pertama, dengan inisiatif pendirian Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan, khususnya bagi sektor simpan pinjam koperasi.

"Koperasi-koperasi skala menengah dan besar dengan jumlah anggota puluhan dan bahkan ratusan ribu orang, pengawasannya perlu diperkuat agar lebih prudent dan menjadi terpercaya," tegas dia.

Kedua, inisiatif pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Tujuannya, untuk membangun rasa aman dan nyaman bagi anggota-anggota koperasi dalam menyimpan dananya di koperasi.

"Hal ini sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi di Indonesia bahwa Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi adalah mutlak dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem perkoperasian saat ini," ujar Teten.

Ketiga, pengaturan tentang kepailitan, yang mengatur kepailitan suatu koperasi hanya dapat ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Tujuannya, agar penanganan masalah dalam koperasi dapat mengikuti tahap-tahap yang tepat dan tidak terganggu klaim pailit, baik internal maupun tuntutan dari eksternal.

"Kepailitan memang benar-benar obyektif melalui serangkaian mekanisme atau proses dan penetapan tertentu," imbuh dia.

Keempat, pengaturan sanksi pidana yang dibutuhkan untuk melindungi badan hukum, anggota, dan masyarakat luas dari penyalahgunaan atau penyelewengan praktik berkoperasi.

Dengan pengaturan pidana, Teten yakin berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi berkurang.


Kasus korupsi 8 koperasi

Lebih lanjut, Teten menyebut, selain keempat upaya tersebut, UU mendatang juga akan memperkuat peran pengawas.

Menurut dia, di lapangan banyak pengawas tidak berperan, lebih terlihat sebagai pelengkap struktur organisasi saja.

Dalam RUU ini diatur, pengawas dikenai tanggung jawab atas kerugian bila lalai dalam mengawasi koperasinya.

Dengan beberapa upaya itu, maka kasus delapan koperasi bermasalah dapat diantisipasi, dihindari, dan dapat ditangani dengan baik di masa-masa mendatang.

Teten menekankan, saat ini pemerintah tidak memiliki instrumen yang cukup sehingga fungsi pengaturannya kurang optimal.

"Bagaimana pun kasus 8 koperasi bermasalah dengan taksiran kerugian mencapai Rp 26 triliun menjadi peringatan regulasi yang ada memiliki celah dan lubang yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab," pungkas Teten.

https://money.kompas.com/read/2022/09/21/093000926/uu-perkoperasian-yang-baru-bakal-atur-4-penguatan-ekosistem-apa-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke