Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat, Alur, Link, dan Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pendataan non-ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi Anda tenaga honorer di lingkungan pemerintahan baik pusat, daerah, hingga kementerian dan lembaga pemerintahan, sebaiknya segera melakukan pendataan non-ASN.

Syarat pendataan non-ASN

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:

Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:

  1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
  2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
  3. Badan Layanan Umum atau BLD
  4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Alur pendataan tenaga non-ASN

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Cara buat akun pendataan non-ASN

Sebagai informasi, pendataan tenaga honorer di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id akan ditutup pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Sebelum daftar pendataan non-ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non-ASN  terdiri dari:

Dilansir dari situs pendataan non-ASN, berikut ini langkah-langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer:

Cara login dan mengisi data diri

  • Setelah melakukan pembuatan akun, akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan klik tombol "Masuk Akun" di sudut kanan atas atau klik "Lanjutkan Login Pendaftaran"
  • Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".
  • Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
  • Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
  • Klik "Unggah" lalu cari file dokumen tersebut di komputer Anda.
  • Setelah unggah Ijazah berhasil, klik "Baiklah".
  • Jika tenaga non-ASN salah melakukan unggah dokumen, klik kembali kemudian cari
  • dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  • Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
  • Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya". Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan. 
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  • Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol "Ubah".
  • Isi data dengan benar, selanjutnya klik "Simpan".
  • Klik "Selanjutnya."
  • Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Baca dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
  • Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
  • Jika semua data sudah benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendataan".
  • Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah
  • pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga
  • dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya.
  • Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol "Iya". Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silakan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol "Sebelumnya"
  • Selanjutnya Anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun dan Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN.
  • Proses pendataan Non-ASN telah selesai.

https://money.kompas.com/read/2022/09/26/215621226/syarat-alur-link-dan-cara-daftar-pendataan-non-asn-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke