Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Airlangga: Pajak Karbon Berlaku Mulai 2025

Ia menjelaskan, penerapan perdagangan dan pajak karbon merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca guna mencapai target karbon netral (net zero emission/NZE) di 2060 atau lebih cepat.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ujar Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Kamis (13/10/2022).

Pada paparannya dijelaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Sementara pajak karbon merupakan disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Nantinya penggunaan dana dari pajak karbon diperuntukkan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Adapun selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lain yang juga diterapkan untuk mendorong energi bersih, di antaranya akuisisi energi bersih, menerbitkan aturan terkait kewajiban pensiun dini PLTU, serta konversi sumber energi kotor.

Pada awalnya penerapan pajak karbon direncanakan berlaku mulai 1 April 2022 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga saat ini penerapannya terus tertunda.

https://money.kompas.com/read/2022/10/13/192500026/menko-airlangga--pajak-karbon-berlaku-mulai-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke