Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan sebanyak 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Disadur dari laman resmi BPOM, temuan kandungan berbahaya pada kosmetika didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 menjadi bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).
BPOM juga menindaklanjuti penemuan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, maupun kosmetika palsu.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” tegas Reri.
Produk kosmetika yang ditemukan telah dicabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tak memiliki izin edar.
BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetika berbahaya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan produk legal berizin BPOM, seperu kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik.
Daftar produk kosmetik berbahan dilarang BPOM
Daftar kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021-Agustus 2022 sebagai berikut:
Informasi selengkapnya mengenai 16 produk kosmetika yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dapat diakses di sini.
Sementara itu, 46 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya hasil laporan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain dapat diakses di sini.
Selain produk kosmetik, BPOM juga menemukan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Daftar lengkapnya dapat dicek di sini.
https://money.kompas.com/read/2022/10/14/134140226/bpom-temukan-16-produk-kosmetik-dengan-bahan-berbahaya-ini-daftarnya