Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Pencairan BSU Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, pekerja dengan rekening bank swasta wajib mengisikan data bank himbara secara mandiri agar dana bantuan BSU sebesar Rp 600.000 bisa dicairkan.

“(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dikonfirmasi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Oni Marbun mengungkapkan, jika syarat-syarat mendapatkan BSU sudah memenuhi kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 10, maka pekerja hanya perlu mengupdate nomor rekening himbara melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” lanjutnya.

Dalam berita sebelumnya, disebutkan bahwa pekerja dengan rekening bank swasta tetap bisa mencairkan BSU, caranya:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Cek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU dengan mengisikan data Anda.

3. Klik “Lanjutkan”. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi.

4. Di bawah notifikasi tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”.

5. Masukkan data rekening bank himbara Anda, dengan memastikan nama yang terdaftar di rekening sama dengan penerima.

6. Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Nantinya, status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dicek secara berkala melalui laman kemnaker.go.id. Bila dana bantuan telah dicairkan, akan ada keterangan dana telah dicairkan di bank himbara yang diinputkan.

https://money.kompas.com/read/2022/10/16/090000226/simak-cara-pencairan-bsu-pekerja-dengan-rekening-bank-swasta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke