Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengalaman Mengambil BSU untuk Pemilik Rekening Non-Himbara Lewat Kantor Pos

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tidak memiliki rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN dapat mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mengambil bantuan melalui Kantor Pos mulai minggu ini.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," katanya dikutip melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (13/10/2022).

Dengan begitu, pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum memiliki rekening Himbara tidak perlu repot-repot membuka rekening baru. Sebab, BSU akan disalurkan melalui Kantos Pos.

Selain itu, Menaker memastikan penyaluran BSU, baik melalui Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kompas.com lantas mencoba untuk mengambil BSU untuk pemilik rekening non-Himbara melalui Kantor Pos pada hari Senin (17/10/2022).

Sebelum menyambangi Kantor Pos, penerima BSU yang tidak memiliki rekening himbara dapat membekali diri dengan meminta surat keterangan dari bagian HRD kantor sebagai penerima BSU.

Kompas.com menyambangi Kantor Pos Jatimakmur, Podok Gede, Bekasi, Jawa Barat untuk mengambil BSU karena tidak memiliki rekening Himbara.

Sampai di sana, ternyata petugas Kantor Pos belum mengetahui tentang penyaluran BSU melalui Kantor Pos.

"Kami saat ini belum mendapatkan arahan dari pusat terkait penyaluran BSU pekerja, jadi belum bisa," ucap salah satu petugas.

Petugas mengatakan, sebagai kantor cabang perintah untuk menyalurkan BSU akan datang dari kantor pusat. Sampai hari ini, Kantor Pos Jatimakmur juga belum menerima data dan instruksi terkait penyaluran BSU pekerja melalui Kantor Pos, termasuk persyaratan yang dibutuhkan.

"Untuk lebih jelas, kami sarankan menghubungi call center PT Pos Indonesia di 1500161 untuk keterangan lebih lanjut mengenai waktu dan tata cara pencairan BSU," jelas dia.

Untuk itu, Kompas.com kemudian mencoba menghubungi call center hallo pos di nomor 1500161. Saat menghubungi call center PT Pos, penelepon akan diminta memilih terlebih dahulu pemilihan bahasa hingga jenis layanan yang akan digunakan.

Sebelum penelepon mengajukan pertanyaan mengenai tata cara pencairan BSU pekerja, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan identitas.

Setelah itu, Kompas.com kemudian menanyakan terkait tata cara untuk pencairan BSU melalui kantor Pos. Setelah bertanya, penelepon diminta menunggu beberapa saat sebelum customer service menjawab.

"Saat ini memang belum dapat dilakukan pencairan BSU secara langsung melalui Kantor Pos," ujar dia.

Untuk itu, penerima BSU diminta terlebih dahulu mengunduh aplikasi Pospay untuk dapat meregistrasikan data pribadi sebagai calon penerima BSU pekerja.

Hal ini bertujuan agar PT Pos Indonesia dapat mengetahui apakah identitas pekerja yang didaftarkan merupakan penerima BSU.

"Untuk saat ini silakan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Pospay dan melakukan registrasi data," ujar dia.

Untuk dapat melakukan registrasi di aplikasi Pospay, calon penerima BSU perlu menyiapkan KTP dan mengisi beberapa pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi tersebut.

Petugad melalui telepon menyebutkan, setelah melakukan registrasi melalui Pospay, calon penerima BSU disebut dapat langsung menuju Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU.

Namun demikian, ternyata penyaluran BSU pekerja untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara belum dapat dilakukan pada hari ini, Senin (17/10/2022).

"Kami masih menunggu instruksi pihak terkait pencairan BSU karena data penerima dari pihak kementerian belum ada. Untuk saat ini disarankan dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui Pospay," jelas dia.

Petugas juga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut kapan BSU untuk pemilik rekening non-Hmbara dapat diambil.

Petugas juga belum dapat memastikan apakah penerima BSU pekerja ini akan mendapatkan uang secara kes di Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, BSU mulai tahap 1 hingga tahap 5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen dari target penerima.

BSU tahap 5 sudah disalurkan melalui Himbara bagi pekerja yang telah memiliki rekening Himbara.

Sementara, sebagian pekerja yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Himbara.

https://money.kompas.com/read/2022/10/17/151000226/pengalaman-mengambil-bsu-untuk-pemilik-rekening-non-himbara-lewat-kantor-pos

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke