Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Biaya penerbitan paspor akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk paspor biasa akan dikenai biaya sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik (e-Paspor) sebesar Rp 650.000.

Pembayaran biaya penerbitan paspor bisa dilakukan secara offline melalui kantor pos maupun Indomaret. Bagaimana caranya?

Tata cara pembayaran paspor di kantor pos dan indomaret

  • Kantor pos

Tata cara pembayaran paspor di kantor pos bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Indomaret

Adapun pembayaran paspor di Indomaret bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Kunjungi gerai Indomaret dan sampaikan kepada kasir ingin melakukan Pembayaran Penerimaan Negara/PNBP
  2. Informasikan kode billing pembayaran atau MPN G2 yang ada di aplikasi M-Paspor atau bukti pengantar bayar pada kasir
  3. Kasir akan memproses transaksi dan menginformasikan ulang detail tagihan
  4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

Sebagai informasi, pembayaran biaya penerbitan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui mobile banking, marketplace, maupun E-Wallet. Tata cara pembayaran paspor secara online bisa dilihat di sini.

Seperti diketahui, saat ini masa berlaku paspor baik biasa maupun elektronik bisa sampai 10 tahun sejak 12 Oktober lalu.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor yang akan diberikan tetap dengan masa berlaku 5 tahun.

https://money.kompas.com/read/2022/10/19/210000426/cara-bayar-paspor-di-kantor-pos-dan-indomaret

Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke