Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Wanaartha Life, OJK Sebut 3 Lapis Pengawasan Tidak Berjalan

Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin mengatakan dalam kasus Wanaartha Life terdapat tiga lapis pengawasan yang semestinya berjalan beriringan.

"Begini, kita perlu melihat kasus Wanaartha Life ini sebagai kejadian yang mestinya tiga layer pengawasan itu jalan," kata dia dikutip dari program B-Talk Kompas TV, Selasa (13/12/2022).

Pertama, ia menjabarkan, pengawasan perusahaan perlu dilakukan dewan komisaris dan komite audit perusahaan.

Kedua, pengawasan berikutnya berasal dari kantor akuntan publik (KAP), dan terakhir berasal dari regulator dalam hal ini OJK.

Lebih rinci, Muchlasin menjelaskan, kasus Wanaartha Life ini bermula dari adanya dua sumber pencatatan. Semestinya ketika nasabah melakukan premi, catatan akan masuk sebagai data induk perusahaan. Dari laporan penerimaan, pencatatan dipindah ke sistem laporan keuangan.

Namun demikian, laporan keuangan perusahaan ternyata didasarkan pada sistem yang lain.

"Di antara sistem untuk penerimaan, itu pindah ke sistem yang untuk laporan keuangan. Itu ditunggangi di situ. Jadi tidak seluruh pemegang polis dilaporkan di sistem yang jadi basis laporan keuangan," kata dia.

Dengan begitu, ketika dilakukan pengecekan laporan keuangan oleh mitra audit maupun kantor akuntan publik (KAP), sistem itu seolah-oleh menyajikan data yang sudah benar.

Kejanggalan laporan keuangan Wanaartha Life baru tercium ketika terjadi rententan peristiwa setelahnya.

"Seperti perampasan aset, kemudian ada Covid-19 sehingga ada perubahan di bisnis. Dari audit investigasi, baru ketahuan bahwa angka yang ada tidak hanya sebanyak itu," ucap dia.

Muchlasin mengakui tiga lapis pengawasan ini memang tidak berjalan. Namun demikian, ia berupaya untuk dapat memperbaiki kinerja pengawasan ke depannya.

Salah satunya dengan mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang ada dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Muchlasing menjelaskan, LPP akan melakukan penjaminan atas polis perusahaan asuransi.

"Memang ada masa transisi, tapi kami berharap ini adalah langkah yang diusahan supaya industri ini semakin sehat. Dengan adanya penjaminan polis, dapat berjalan lebih baik," pungkas dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, Wanaartha Life sendiri dilaporkan memiliki tanggungan (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun. Namun demikian, aset perusahaan yang saat ini diketahui tidak sampai Rp 270 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/12/14/125827426/kasus-wanaartha-life-ojk-sebut-3-lapis-pengawasan-tidak-berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke