Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Gadai Saham di Pegadaian, Bisa lewat Aplikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang membutuhkan uang tunai, salah satu alternatif yang bisa dipilih adalah dengan cara gadai, yaitu menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu untuk memperoleh sejumlah uang.

Saat ini, barang berharga yang bisa digadaikan semakin beragam. Selain emas, BPKB, dan sertifikat tanah atau sertifikat rumah, masyarakat juga bisa menggadaikan saham melalui Pegadaian.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, PT Pegadaian Persero memiliki produk Gadai Efek yaitu layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Melalui Gadai Efek, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik produktif maupun konsumtif. Bahkan, pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio investasi.

Selain itu, Gadai Efek ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan. Apabila masyarakat ingin melakukan gadai efek ada persyaratan yang harus disiapkan.

Lalu, bagaimana syarat dan cara gadai saham di Pegadaian? 

Syarat gadai saham

Nah, bagi Anda yang berminat dengan gadai saham di Pegadaian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Untuk individu, syarat gadai saham di Pegadaian adalah sebagai berikut:

Sedangkan syarat gadai saham di Pegadaian untuk institusi di antaranya:

Cara gadai saham di Pegadaian

Jika semua dokumen persyaratan telah terpenuhi, berikut cara gadai saham di Pegadaian secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital: 

Selain online, nasabah juga dapat mengajukan gadai saham di Pegadaian secara langsung di kantor pusat Pegadaian. Berikut langkah-langkahnya:

Bunga Gadai Efek

Bunga atau sewa modal gadai efek ditetapkan sebesar 0,63 persen (fixed) selama 15 hari pertama. Setelah itu, berlaku bunga harian sebesar 0,042 persen atau setara dengan 1,2 per per bulan atau 15 persen per tahun.

Selain bunga gadai efek, ada biaya lain yang dikenakan, antara lain:

  • Biaya administrasi sebesar 0,25 persen dari uang pinjaman tiap 90 hari
  • Biaya mutasi efek Rp 49.500 per jenis efek atau transaksi
  • Biaya disbursement Rp 2.500.

Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara gadai saham di Pegadaian. Informasi lebih lanjut mengenai gadai saham di Pegadaian bisa dilihat di sini. 

https://money.kompas.com/read/2022/12/30/110725426/syarat-dan-cara-gadai-saham-di-pegadaian-bisa-lewat-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke