Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Melansir informasi resmi, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu.

Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.

Lantas, apa syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?

Syarat penumpang kereta api jarak jauh

Dituliskan dalam informasi resmi, persyaratan penumpang naik kereta api jarak jauh sebagai berikut:

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Selain ketentuan di atas, penumpang kereta wajib dalam kondisi sehat dan memakai masker medis atau masker kain tiga lapis, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api dan layanan vaksinasi di stasiun, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/141100226/ingat-ini-syarat-penumpang-naik-kereta-api-jarak-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke