Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Mixue Dapat Fatwa Halal MUI | Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

1. Mixue Dapat Fatwa Halal MUI, Berlaku untuk Semua Outlet dan Menu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream and Tea. Setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk Mixue telah memenuhi standar produk halal, yakni bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

Hal ini diketahui setelah MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (16/2/2023).

Selengkapnya klik di sini. 

2. Gubernur BI: Suku Bunga Acuan Sudah Memadai, Tidak Perlu Kenaikan Lagi...

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan tak perlu lagi menaikkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada tahun ini. Sebab, kenaikan 225 basis poin (bps) sejak Agustus 2022 dirasa sudak memadai.

"Kami meyakini bahwa suku bunga acuan BI itu sudah memadai, dalam arti tidak diperlukan kenaikan lagi. Ini stance (arah) kebijakan moneter," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan, dasar dari pengambilan kebijakan suku bunga acuan adalah untuk mengukur keberlanjutan penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi indeks harga konsumen (IHK) ke depan.

Selengkapnya klik di sini. 

3. Garuda Indonesia Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis

Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), memenangi gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 di Perancis.

Adapun gugatan tersebut terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Irfan mengatakan, melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Selengkapnya klik di sini. 


4. Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Malam Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Pemerintah mengumumkan program Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka hari ini (17/2/2023). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk gelombang ini hanya tersedia 10.000 kuota peserta yang bisa mengikuti program dengan skema normal.

"Pada hari ini, jam 19.00 nanti malam, program Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan kuota 10.000 peserta dan ini nanti akan dinaikkan sesuai dengan lembaga pelatihan yang bergabung di dalam ekosistem Kartu Prakerja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Airlangga menjelaskan alasan dibatasinya kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 tersebut lantaran adanya penyesuaian dengan lembaga pelatihan yang masuk dalam ekosistem Kartu Prakerja masih terbatas.

Selengkapnya klik di sini. 

5. Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat penumpang kereta api (KA) jarak jauh atau antar kota. Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Melansir informasi resmi, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu. Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.

Lantas, apa syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?

Selengkapnya klik di sini. 

https://money.kompas.com/read/2023/02/18/073000026/-populer-money-mixue-dapat-fatwa-halal-mui-kartu-prakerja-gelombang-48-dibuka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke