Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya

KOMPAS.com - BUMN adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi di telinga kita. Perusahaan BUMN adalah korporasi yang kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah. Apa itu BUMN?

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Banyak perusahaan di Indonesia, bahkan termasuk sebagai perusahaan besar, adalah milik negara.

Di mana pada awalnya, tugas BUMN adalah salah satunya menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak. Beberapa BUMN sengaja didirikan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.

Beberapa BUMN juga diberikan kewenangan pemerintah melakukan monopoli dalam bisnisnya. Keberadaan perusahaan negara diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dari segala sisi.

Apa itu BUMN?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.

Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.

Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.

Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.

Jenis-jenis BUMN

Jenis BUMN terbagi dalam beberapa ketegori. Namun secara umum, ada dua pembagian jenis BUMN yakni berdasarkan status dan sektor bisnis yang digelutinya.

BUMN berdasarkan statusnya

1. BUMN berstatus PT atau Persero

Sebagaimana perusahaan swasta, perusahaan BUMN juga mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas. BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus PT. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakangnya. 

2. BUMN berstatus Perum

Sementara BUMN Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak laain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.

Sama dengan BUMN berbentuk PT, BUMN Perum juga diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan. Contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.

3. BUMN berstatus Perjan

Perjan adalah bentuk perusahaan negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan bukan mencari keuntungan.

Keuntungan perusahaan dibolehkan selama tidak mengganggu tujuan utamanya untuk melayani masyarakat dan bukan tujuan utama. Beberapa contoh Perjan adalah TVRI dan RRI.

BUMN berdasarkan jenis usahanya

Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN membentuk klaster bidang usaha BUMN, bahkan beberapa perusahaan digabung dalam satu holding untuk efisiensi.

Beberapa klaster BUMN adalah sebagai berikut:

  • Jasa Pariwisata dan Pendukung
  • Klaster Telekomunikasi dan Media
  • Klaster Energi, Minyak dan Gas
  • Klaster Kesehatan
  • Klaster Manufaktur
  • Klaster Pangan dan Pupuk
  • Klaster Perkebunan dan Kehutanan
  • Klaster Mineral dan Batubara
  • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Infrastruktur
  • Jasa Logistik

Karyawan BUMN adalah karyawan swasta?

Berbeda dengan instansi pemerintahan, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta sebagaimana pada perusahaan lainnya yang ada di Indonesia, di mana kontrak kerjanya diatur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Itu sebabnya, pegawai BUMN bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), melainkan status karyawannya sama dengan karyawan swasta pada umumnya.

Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Di mana dalam PKB setidaknya minimal memuat:

BUMN juga menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menambah lapangan kerja dan mencegah monopoli pihak swasta. Perusahaan BUMN ini juga difungsikan guna meningkatkan kualitas ekspor dan menambah devisa bagi negara.

Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003, tujuan BUMN adalah sebagai berikut:

Kesimpulannya, BUMN adalah kepanjangan pemerintah untuk menggerakan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. BUMN juga menjadi alat pemerintah untuk mencegah monopoli swasta. Jadi sudah paham kan apa itu BUMN?

https://money.kompas.com/read/2023/02/19/125440326/pengertian-bumn-tugas-jenis-contoh-dan-status-karyawannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke