Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kerja Sama Perusahaan Pers dan "Platform" Digital Perlu Jamin Hak Publik atas Informasi

Rancangan peraturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Rancangan peraturan itu menyebutkan asas keseimbangan antara kepentingan perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Rancangan peraturan ini juga memberikan otoritas pelaksana kepada Dewan Pers untuk menerapkan peraturan, bertindak selaku pengawas serta mediator yang menjembatani perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.

Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani menyatakan, dalam membangun ekosistem jurnalisme berkualitas harus ada keterwakilan semua pihak yang akan terdampak. Jangan sampai aspek komersial mengaburkan tujuan awal dalam membangun jurnalisme berkualitas.

"Oleh karenanya perlu dikaji kembali rancangan peraturan tersebut dengan memperhatikan prinsip keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha dan pekerja media yang terlibat serta menjamin hak publik atas informasi," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).

Ia menambahkan, ISD Council memiliki beberapa perhatian terkait rancangan peraturan tersebut.

Pertama, pentingnya ada pemetaan regulasi untuk menghindari tumpang tindih peraturan seperti UU Dewan Pers, UU Hak Cipta, dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Kedua, kerja sama antara platform digital dengan media lokal harus memiliki hubungan yang saling menguntungkan.

"Kerja sama ini adalah ranah privat dan seyogyanya bersifat bussiness-to-bussiness, tanpa harus diintervensi melalui peraturan," imbuh dia.

Ketiga, perlu adanya kejelasan atas definisi, standar dan pengukuran atas jurnalisme yang berkualitas. Pun, penting juga untuk menunjukkan transparansi atas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Terakhir, Devi bilang, rancangan peraturan sebaiknya tidak membatasi ruang gerak pencipta konten lokal dalam berkespresi, berkreasi, dan berinovasi.

Menurut dia, intervensi pengaturan algoritma secara rigid, dapat membatasi ruang gerak bagi pencipta konten lokal dan media independen serta berpotensi pada pembatasan hak publik atas informasi.

"Peraturan ini sebaiknya juga bersifat inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utamannya," tandas Devi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin peraturan presiden (perpres) tentang kerja sama media konvensional dengan platform digital bisa segera diselesaikan.

"Ya asal Kominfo dengan Dewan Pers dengan tokoh-toko pers ketemu ya selesai. Cepet selesai. Saya kan tinggal menunggu drafnya," ujar Jokowi usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Kota Medan, Kamis (9/2/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/02/213100126/kerja-sama-perusahaan-pers-dan-platform-digital-perlu-jamin-hak-publik-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke