Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Masih Wajib Vaksinasi Booster, Pengamat: Sudah Tak Relevan

Alvin menilai, ketentuan yang mengatur syarat perjalanan yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 tidak lagi relevan, mengingat pemerintah sudah mencabut berbagai peraturan terkait pandemi Covid-19.

"Kedua SE ini sudah tidak relevan tapi tidak dicabut," kata Alvin dalam acara Rakor Pengurus INACA di Soho Pancoran, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Alvin mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mencabut berbagai aturan yang berlaku selama peningkatan kasus Covid-19, salah satunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, kata dia, aturan terkait syarat perjalanan yang diterbitkan sejak Agustus 2022 tak kunjung dicabut.

"Indonesia satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan vaksinasi booster untuk domestik travel. Konsekuansinya adalah hanya orang yang sudah vaksinasi booster atau tiga kali vaksinasi yang boleh berpergian dengan pesawat dan kereta api," ujarnya.

Alvin melanjutkan, aturan syarat perjalanan tersebut menyulitkan penumpang dan operator maskapai.

Ia mengatakan, dari sisi bisnis, pangsa pasar maskapai penerbangan dan kereta api menjadi kecil.

"Pangsa pasar menyusut tadinya 100 persen bisa, jadi sasaran sekarang enggak sampai 30 persen," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/03/145415626/syarat-naik-pesawat-masih-wajib-vaksinasi-booster-pengamat-sudah-tak-relevan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke