Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengatakan, pemanggilan 69 Kemenkeu tersebut bukan berarti mereka sudah terbukti bersalah. Melainkan pendalaman terlebih dahulu terkait harta yang dimiliki.
"Itu bukan berarti langsung terbukti salah karena kan bisa jadi seorang pegawai, misalnya eselon 4 melaporkan hartanya besar, ternyata menerima warisan atau hibah atau bisnis. Nah itu yang sekarang didalami," ujar Yustinus saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan, temuan 69 pegawai tersebut didapat dari hasil sistem analitik Kemenkeu yang menunjukkan mereka dinilai berisiko tinggi.
"Itu adalah hasil dari sistem yang bekerja, melakukan profiling, analisis, dan pendalaman," kata dia.
Yustinus bilang, pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta lengkap di LHKPN sedang dalam proses monitoring untuk mendalami penyebab profil mereka tidak cocok.
"Pendalaman tentu bisa dilakukan berbagai macam. Pemanggilan, klarifikasi, pengumpulan informasi, keterangan dan lain lain," ucap dia.
Sebelumnya, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya akan memanggil 69 pegawai yang tidak melaporkan harta secara lengkap di situs LHKPN.
Secara rinci, pihaknya menemukan ada 33 pegawai dengan LHKPN tahun 2019 yang tidak sesuai. Lalu sebanyak 36 pegawai dengan LHKPN tahun 2020 yang tidak sesuai.
"Untuk tahun 2019, LHKPN 2019 yang dilaporkan tahun 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear, kemudian LHKPN 2020, pelaporan 2021 ada 36 pegawai yang tidak clear. Jadi total ada 69," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
https://money.kompas.com/read/2023/03/03/180000526/69-pegawai-tak-lapor-harta-lengkap-di-lhkpn-kemenkeu--bukan-berarti-terbukti