Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina Minta Rekomendasi Daerah Terlarang di Muara Karang, Kemenhub Verifikasi Lapangan

Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Yudhonur Setyaji mengatakan, pembuatan rekomendasi penetapan DTT tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.

Pihaknya pun telah melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility milik Pertamina di Muara Karang pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

"Dalam kunjungan itu, kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT Pertamina Muara Karang," ungkap Yudhonur dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan, pembuatan rekomendasi DTT sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun untuk melakukan verifikasi guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, maka dilibatkan pula Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Penetapan DTT sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Sebab, dengan adanya DTT, dapat ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal, sehingga bisa mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

Sementara itu, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Mantoro menuturkan, DTT memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia.

Ia pun mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia.

"Diharapkan dengan adanya penetapan DTT, operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/09/131600826/pertamina-minta-rekomendasi-daerah-terlarang-di-muara-karang-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke