Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Tolak Aturan Menaker soal Pemotongan Upah 25 Persen karena Melawan Perppu

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali ini kata dia, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

"Menteri Ketenagakerjaan seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui pinjol (pinjaman online)," ucap Said Iqbal dalam siaran resminya, Sabtu (18/3/2023).

4 alasan tolak Permenaker pemotongan upah buruh

Ada empat alasan, mengapa permenaker tersebut ditolak oleh buruh. Pertama, Menaker Ida Fauziyah telah melawan Presiden. Said Iqbal yakin, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan aturan itu.

"Presiden sudah menandatangai Perppu No. 2 Tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said.

Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan pengusaha tidak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Alasan kedua, lanjut Said Iqbal adalah menurunkan daya beli. "Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ujarnya.

Alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah. Kemudian alasan yang keempat, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi

Salah satunya perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain.

"Sebenarnya Menaker ini HRDnya perusahaan atau menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," sindir Said Iqbal.

Strategi buruh tolak permenaker

Oleh karena itu, buruh akan melakukan strategi perlawanan melalui pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, melakukan kampanye baik nasional maupun internasional.

Said Iqbal pun sudah melaporkan pemotongan upah ini ke Organisasi Buruh Internasional (ILO), dimana pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir. Buruh juga berencana melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Maret 2023.


Sebagai informasi, pada 7 Maret lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kemenaker beralasan hadirnya aturan tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh padat karya orientasi ekspor serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ujar Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Putri menegaskan tidak semua perusahaan ekspor boleh melakukan pemotongan upah tersebut. Adapun kriteria perusahaan tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

https://money.kompas.com/read/2023/03/18/191500326/buruh-tolak-aturan-menaker-soal-pemotongan-upah-25-persen-karena-melawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke