Sertifikat tanah adalah dokumen yang legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.
Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.
Dalam pengecekan sertifikat tanah secara online, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online di BPN?
Cara cek sertifikat tanah secara online
1. Laman resmi
Pengecekan tanah melalui laman resmi https://www.atrbpn.go.id/ bisa dilakukan dengan cara berikut:
Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.
2. Aplikasi Sentuh Tanahku
Sementara itu, tata cara pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:
Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.
Demikian ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah secara online yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Jangan lupa memastikan data yang dimasukkan ke sistem sudah benar untuk mencari dokumen kepemilikan tanah yang dimaksud.
https://money.kompas.com/read/2023/03/19/050000926/2-cara-cek-sertifikat-tanah-secara-online
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan