Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sour Sally Resmi Kantongi Sertifikat Halal MUI

National Halal Partnership Manager LPPOM MUI, Nurul Fajrina mengatakan, hasil observasi dari LPPOM MUI menyebutkan bahwa Sour Sally merupakan restoran dengan konsep frozen yogurt pertama yang sudah bersertifikat halal di Indonesia.

"Kedepannya, semoga ini menjadi pemicu bagi pelaku usaha lainnya dalam mendapatkan sertifikat halal," kata Nurul dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Nurul mengatakan, dalam prosesnya, LPPOM MUI menelaah baik dari segi material, fasilitas, hingga prosedur manajemen tim dinilai sudah memenuhi kriteria SJPH dengan sangat baik.

"Dengan adanya sertifikat halal menambah keberkahan pelaku usaha karena produk yang dikonsumsi pelanggannya sudah menerapkan hukum dan syari’at Islam," ujarnya.

Sementara itu, CEO dan Founder dari Sour Sally (PT. Berjaya Sally Ceria) Donny Pramono Ie mengucapkan terima kasih kepada tim LPPOM MUI yang membimbing dan membantu Sour Sally sehingga bisa mendapatkan Halal Assurance System Status/ Status Sistem Jaminan Halal dengan Predikat A (Sangat Baik/ Excellent).

"Harapan saya kedepannya setelah Sour Sally sudah halal, akan semakin bisa memberikan kenyamanan dari sisi kehalalannya, bukan cuma enak aja, ke semua penggemar Sour Sally," kata Donny.

Lebih lanjut, Donny mengatakan, Sour Sally adalah produk Urban Healthy Lifestyle berupa es krim yogurt yang menyehatkan.

“Untuk semua customer yang selama ini pengen coba Sour Sally tapi karena belum halal, sering mendengar tentang betapa enak dan menyehatkan Sour Sally untuk digestive system, dan pengen coba tapi kuatir karena belum ada sertifikat halal, nah sekarang karena Sour Sally sudah halal, orang-orang (yang ingin mencoba) bisa mencoba," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/075945626/sour-sally-resmi-kantongi-sertifikat-halal-mui

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke