Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Marketing & Alternate Channel Group Head Astra Life Windy Riswantyo mengatakan, dana investasi dalam unit link termasuk dalam dana kekayaan.

Sedikit catatan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret 2023. Sementara, wajib pajak badan memiliki tenggat pelampiran 20 April 2023.

"Wajib pajak yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi," ujar Windy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/3/2023).

Sementara, bagi badan yang tidak melaporkan pajak akan didenda Rp 1 juta.

Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 7, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ia menekankan, masyarakat perlu untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan.

"Ketika tidak dilaporkan pada saat pencairan dana bisa jadi akan ada pertanyaan tentang sumber dana tersebut" imbuh dia.

Berikut ini adalah cara cepat cek nilai dana investasi dan download Laporan Unit Statement Asuransi Unit Link di MyAstraLife.

1. Registrasikan dengan cara log in masukan email atau nomor handphone beserta password

2. Masukan 6 digit PIN yang sudah terdaftar

3. Hubungkan Polis dengan cara input no polis lalu klik cek polis

4. Pastikan sudah menghubungkan polis Asuransi Unit Link di menu Portfolio.

5. Pilih my fund value di beranda dan cari polis Asuransi Unit Link

6. Cek nilai dana investasi dana dan scroll ke bawah untuk Download Unit Statement Report

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/144340726/pemegang-polis-unitlink-perlu-cantumkan-dana-investasi-saat-pelaporan-spt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke