Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?

Saat itu pistol miliknya yang berjenis kaliber 32 battle army meletus hingga mengenai meja di area konter check-in maskapai penerbangan Citilink.

Harry telah memohon maaf kepada publik atas apa yang terjadi tersebut.

"Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin," ujar Harry melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Ia menerangkan, pistol tersebut dibawa dalam rangka adanya rencana sesi kegiatan latihan menembak bersama di fasilitas tembak resmi di Sulawesi Selatan. Dia pun berharap insiden meletusnya pistol itu tidak terulang di lingkungan mana pun.

Namun demikian, bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Siapa saja yang boleh menenteng senjata api atau senpi ini?

Mengutip Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Warga sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Catatannya, orang-orang ini harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu di antaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Ketika semua terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat memiliki senjata api (peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa) untuk maksud perlindungan atau pertahanan diri.

Prosedur resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.


5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:

- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar

- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar

- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat

- Surat Permohonan bermaterai Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun.

Demikianlah tadi peraturan kepemilikan senjata api di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/04/20/150844226/pistol-dirut-bumn-meletus-di-bandara-bagaimana-aturan-kepemilikan-senjata-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke