Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Zakat Instrumen Penting Pengurangan Angka Kemiskinan 2024

Hukum membayar zakat fitrah ialah wajib bagi setiap orang. Syarat membayar zakat fitrah adalah Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup.

Sehingga menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Termasuk anak-anak. Jika seseorang masuk ke delapan golongan asnaf maka dia bisa mendapatkan bagian dari zakat fitrah.

Selain zakat fitrah, masyarakat Indonesia juga terbiasa menyatukan menunaikan zakat fitrah sekaligus dengan zakat mal.

Perhitungan waktu setahun dari Ramadhan ke Ramadhan memudahkan masyarakat Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakat mal. Terlebih pada momen Ramadhan ada banyak insentif yang diterima salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa membantu menunaikan kewajiban zakat mal.

Momentum kepedulian

Lewat pembayaran zakat fitrah dan juga zakat mal pada bulan Ramadhan semakin meneguhkan bulan suci ini sebagai bulan kepedulian.

Amaliyah zakat melengkapi amaliyah Ramadhan yang tidak hanya diisi ibadah berdimensi individual, namun juga ibadah sosial.

Semangat ini bukan hanya soal peduli pada peningkatan amal diri, tapi juga mengajarkan kita untuk melihat keadaan di sekitar kita dan berkontribusi.

Zakat telah terbukti menjadi salah satu sarana efektif dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Salah satu dampak yang nyata adalah zakat berkontribusi dalam pengurangan angka kemiskinan.

Dari data BAZNAS RI diperoleh temuan jika program BAZNAS RI berhasil mengentaskan kemiskinan sebesar 49 persen penerima program penanggulangan kemiskinan dari garis kemiskinan BPS atau sebanyak 52.563 jiwa.

Standar angka kemiskinan ini menggunakan standar BPS per Maret 2021, yakni disebut miskin jika memiliki penghasilan Rp 2.121.637/rumah tangga miskin/bulan.

Sementara itu, secara keseluruhan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) se-Indonesia berhasil mengentaskan kemiskinan rata-rata sebesar 48 persen penerima program penanggulangan kemiskinan dari garis kemiskinan BPS atau sebanyak 397.419 jiwa

Jurnal Tabaru: Islamic Banking and Finance terbitan Volume 3 Nomor 2, November 2020 dengan judul Apakah Dana Zakat Dapat Mengurangi Tingkat Kemiskinan? Studi Kasus Provinsi Sumatera Barat oleh Yunila Dwi Putri, Rayna Kartika dan Riyadi Aprayuda melakukan penelitian untuk menganalisis pengaruh jumlah dana zakat yang disalurkan ke masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terhadap tingkat kemiskinan.

Sampel penelitian adalah 18 BAZNAS kabupaten/kota di Sumatera Barat dengan data selama 6 tahun periode (2013-2019) dengan 126 jumlah pengamatan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana zakat dan pertumbuhan ekonomi memiliki dampak negatif signifikan terhadap tingkat kemiskinan atau berdampak positif langsung terhadap penurunan angka kemiskinan.

Hanya dari dua variabel penelitian di atas cukup menguatkan nilai strategis zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif semata, tapi dapat berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan.

Pengelolaan dari BAZ maupun LAZ di semua tingkatan dari pusat hingga daerah sangat berkorelasi dalam membantu upaya penurunan angka kemiskinan pemerintah.

Mitra strategis pemerintah

Pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 memiliki target penurunan angka kemiskinan ke level 7 persen target angka kemiskinan ekstrem sebesar 0 persen pada akhir 2024.

Sementara menurut data BPS angka kemiskinan pada 2022 masih di angka 9,5 persen kemiskinan ekstrem pada 2023 di angka 2,04 persen.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu tahun, diperlukan lompatan besar untuk bisa mencapai target tersebut. Bukan hanya lompatan besar tapi juga mengandeng sebanyak mungkin stakeholder baik dari seluruh unsur pemerintahan dari pusat hingga daerah dan sektor swasta serta NGO.

Maka di sini peran zakat yang dikelola oleh BAZ maupun LAZ bisa menjadi instrumen penting bagi pemerintah sebagai mitra strategis dalam membantu upaya penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Guna mencapai target penurunan kemiskinan, Pemerintah perlu membuat gugus tugas bersama yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta maupun NGO.

BAZ dan LAZ bisa bergabung di dalamnya dengan dukungan pemerintah memaksimalkan pengelolaan dan pendayagunaan zakat dengan objektif utama penurunan angka kemiskinan.

Sebagaimana target penurunan stunting yang dikomandoi oleh BKKBN, misalnya, target ambisius untuk menekan angka kemiskinan perlu dibuatkan satu pola kerjasama yang terpusat dengan melibatkan semua elemen.

Insya Allah kerjasama yang selama ini terjalin untuk menguatkan gerakan zakat antara pemerintah dengan BAZ dan LAZ bisa semakin dikuatkan lewat penggarapan potensi zakat Indonesia yang belum maksimal bisa lebih baik dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/04/21/070000626/zakat-instrumen-penting-pengurangan-angka-kemiskinan-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke