Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dulu Mie Sedaap, Kini Giliran Indomie yang Ditolak BPOM Taiwan

KOMPAS.com - Otoritas pengawas makanan di Taiwan mengumumkan produk mi instan dari Indonesia yang dijual di sana ditemukan mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik.

Menurut otoritas kesehatan Taiwan, merek mi instan yang mengandung zat berbahaya di atas ambang batas aman bermerek "Indomie: Rasa Ayam Spesial".

Senyawa kimia ini terkait dengan penyebab penyakit kronis seperti limfoma dan leukemia. Selain Indomie, Taiwan juga melarang peredaran merek mi instan asal Malaysia dengan merek dagang "Ah Lai White Curry Noodles".

Imbas temuan tersebut, "Indomie Rasa Ayam Spesial" dan mi dari Malaysia pun ditarik dari peredaran dan penjualan. Sementara importir produk mi instan itu dikenakan denda hingga maksimal 200 juta dollar Taiwan (sekitar Rp 97,6 miliar).

Dulu menimpa Mie Sedaap

Kasus ditolaknya produk merek mi instan asal Indonesia di luar negeri sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Sebelum menimpa Indofood, produk andalan Wings Group, Mie Sedaap, juga pernah mengalami kejadian serupa di Taiwan pada Juli 2022.

Sebabnya, tingkat kandungan residu pestisida di atas ambang batas. Kapal yang mengangkut mi instan Indonesia pun ditahan otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan atau Food and Drug Administration (FDA).

Tugas dan wewenang FDA sendiri serupa dengan BPOM di Indonesia. FDA menyebut ada 19 kapal yang ditolak masuk Taiwan. Termasuk kapal pengangkut mi instan yang totalnya mencapai 4.431,96 kilogram.

Kabar soal mi instan asal Indonesia yang ditolak masuk juga banyak diberitakan media lokal Taiwan. Salah satunya situs Focus Taiwan milik kantor berita Republik China (CNA ROC).

Diberitakan Focus Taiwan, dari kontainer yang ditolak masuk Bea Cukai kala itu, tercatat sebanyak produk mi instan merek Mie Sedap dengan volume sebanyak 4.047,4 kg.

Selain merek Mie Sedap, Bea Cukai Taiwan juga menolak produk mi instan merek Lucky Me dari Filipina. Baik Mie Sedap maupun Lucky Me, keduanya diimpor oleh perusahaan perdagangan Taiwan, ELOM Group.

Ada lima jenis rasa mi instan yang ditahan, antara lain Korean Spicy Soup, Kuah Rasa Baso Spesial, Rasa Ayam Bawang Telur, Korean Spicy Chicken, dan Rasa Soto.

Dalam keterangannya, FDA Taiwan menyebut, mengingat banyaknya pengiriman mi instan yang terkontaminasi dari Indonesia, pihaknya akan meminta petugas Bea Cukai untuk memperketat persentase pengawasan impor barang yang diperiksa, dari awal 5-10 persen menjadi 20 persen.

FDA mengatakan, bahwa semua produk di bawah standar kesehatan lembaganya akan dikembalikan atau dihancurkan.

Makanan di bawah standar lainnya yang ditolak oleh bea cukai termasuk Best Camellia Oil dari China dan kantong teh Queen Victoria dari Australia.

Ditolak di Hong Kong

Center for Food Safety (CFS) Hong Kong juga pernah meminta warga Hong Kong berhenti mengkonsumsi Mi Sedaap dan menarik peredarannya di pasaran. Hal ini lantaran lembaga pengawas makanan ini menemukan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sampel Mie Sedaap.

Adapun, Mie Sedaap ditarik peredarannya di Hong Kong antara lain varian Mie Sedaap Goreng Rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken. Produk ini didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd. Sementara, pengecernya di Hong Kong adalah PARKnSHOP (HK) Limited.

CFS sebelumnya sudah mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida.

CFS telah memberi tahu importir dan pengecer yang bersangkutan tentang ketidakpatuhan produk midalam regulasi keamanan pangan Hong Kong.

CFS juga menginstruksikan untuk menghentikan penjualan dan mengeluarkan produk yang tidak lolos itu dari rak-rak toko dan supermarket di seluruh Hong Kong.

Lebih lanjut, CFS Hong Kong mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mie Sedaap yang dimaksud, walau mereka sudah telanjur membeli.

Lalu, CFS juga akan memberi peringatan kepada pedagang atas insiden tersebut. CFS Hong Kong sendiri akan melakukan tindak lanjut atas kejadian dengan mengambil langkah yang seharusnya. Saat ini, investigasi sendiri sedang dijalankan.

"Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. Pelaku dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah," tulis keterangan CFS.

https://money.kompas.com/read/2023/04/27/120902926/dulu-mie-sedaap-kini-giliran-indomie-yang-ditolak-bpom-taiwan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke