Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak serta Syarat dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara mengurus paspor yang hilang atau rusak penting untuk diketahui. Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia, untuk memperoleh sebuah paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 350.000.

Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya. Oleh karena itu, pemilik paspor harus sedapat mungkin menjaga agar paspornya tidak sampai hilang ataupun rusak.

Apabila paspor hilang maka pemilik paspor tidak akan dapat melakukan perjalanan internasional atau keluar dari negara asalnya.

Selain itu, jika paspor yang hilang jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dapat terjadi penyalahgunaan identitas dan potensi bahaya lainnya.

Oleh karena itu, jika paspor hilang, penting untuk segera melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang dan mengajukan permohonan penggantian paspor secepat mungkin.

Lalu, bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. Karenanya, sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. 

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Nah, berikut ini syarat dan cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak sebagaimana dirangkum dari laman imigrasi.go.id.

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak

Pengurusan penggantian paspor karena paspor hilang atau rusak lakukan secara manual di kantor imigrasi. Berikut tahapan-tahapannya: 

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  • BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  • Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Biaya pengurusan paspor hilang 

Berikut biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta

Sementara, biaya penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut: 

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Demikian informasi seputar syarat dan cara mengurus paspor yang hilang atau rusak serta biayanya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/03/235903426/cara-mengurus-paspor-hilang-atau-rusak-serta-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke