Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengaktifkan, Bayar dan Besaran Denda GoPayLater

JAKARTA, KOMPAS.com - GoPayLater atau GoPay PayLater adalah layanan beli sekarang bayar nanti yang disediakan oleh Gojek. Layanan GoPayLater bisa digunakan baik di ekosistem aplikasi Gojek maupun Tokopedia.

Berbeda dengan GoPay yang merupakan dompet digital GoPayLater memberikan pinjaman kepada pembeli untuk melakukan transaksi dan dibayarkan pada akhir bulan.

Sebagai catatan, fitur ini hanya bisa digunakan bagi yang berusia minimal 21 tahun dan merupakan WNI ber KTP.

Sebelum mengaktifkan GoPayLater, Anda harus terlebih dahulu memiliki aplikasi Gojek versi terbaru.

Berikut adalah cara mengaktifkan GoPayLater di aplikasi Gojek:

Cara Mengaktifkan GoPayLater

  1. Klik “GoPayLater” di aplikasi Gojek dan masukkan kode OTP
  2. Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai GoPayLater, lalu klik “Daftar Sekarang”
  3. Isi data diri, upload foto KTP dan foto selfie dengan KTP
  4. Tunggu data diri dan foto KTP diproses
  5. Tanda tangan secara digital dan GoPayLater siap dipakai

Seperti dijelaskan sebelumnya, GoPayLater juga bisa digunakan di e-commerce Tokopedia.

Untuk bisa menggunakan GoPayLater di Tokopedia, Anda bisa menggunakan cara berikut:

  • Pilih banner Ada GoPay di Tokopedia.
  • Klik Sambungkan Sekarang.
  • Pastikan nomor HP Tokopedia yang ada sama dengan nomor HP GoPay yang terdaftar. Lalu, klik Lanjut.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke HP Anda. Lalu, klik Konfirmasi.
  • Masukkan PIN GoPay Anda. Lalu, klik Konfirmasi.
  • GoPay kamu berhasil terhubung dan kamu bisa Mulai Belanja.

Anda dapat melihat informasi lengkap mengenai limit saldo, riwayat pesanan, dan jumlah tagihan pada halaman utama atau beranda GoPayLater.

Tagihan GoPayLater akan jatuh tempo pada tengah malam di hari terakhir setiap bulannya.

Berikut adalah cara bayar GoPayLater:

Cara Bayar GoPayLater

  1. Klik Bayar untuk melihat rincian transaksi GoPayLater.
  2. Klik Bayar Tagihan.
  3. Masukkan PIN Gojek untuk melanjutkan pembayaran. 4. Pembayaran tagihan berhasil

Pengguna layanan GoPayLater tidak dikenai bunga. Namun demikian, ada biaya transaksi yang harus dibayarkan setiap Anda menggunakan GoPayLater.

Besaran biaya transaksi tersebut yakni sekitar Rp 25.000 setiap bulannya. Namun demikian, biaya tersebut tidak akan ditarik bila di dalam satu bulan, Anda tidak menggunakan GoPay PayLater.

Di sisi lain, denda GoPayLater dijatuhkan bila Anda terlambat membayarkan tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo pembayaran GoPayLater terjadi setiap akhir bulan.

Besaran denda GoPayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari.

Denda GoPayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang menggunakan layanan GoPayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Bila Anda masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp 2.000 dimulai dari tanggal 6.

Namun demikian, besaran denda tersebut akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi yang dilakukan oleh pengguna layanan dengan menyesuaikan biaya transaksi GoPayLater.

https://money.kompas.com/read/2023/05/04/121000226/cara-mengaktifkan-bayar-dan-besaran-denda-gopaylater

Terkini Lainnya

Ini 5 Aturan Dasar Berinvestasi, Investor Baru Wajib Mengerti

Ini 5 Aturan Dasar Berinvestasi, Investor Baru Wajib Mengerti

Work Smart
OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Whats New
Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Whats New
BEI Bakal Berlakukan 'Short Selling' pada Oktober 2024

BEI Bakal Berlakukan "Short Selling" pada Oktober 2024

Whats New
Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Whats New
Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Whats New
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Whats New
Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Whats New
Kisah Anita Dona, 'Nekat' Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Kisah Anita Dona, "Nekat" Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Smartpreneur
Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

Whats New
BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Rilis
Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Whats New
Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke