Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pindah Ke Kemenag, 57 PNS Harus Jalani Uji Kompetensi

"Uji kompetensi ini dilakukan dalam rangka memastikan setiap pegawai yang hendak masuk ke Kementerian Agama terseleksi dengan baik, terpotret profil yang dimilikinya serta bahwa mereka yang masuk adalah PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi memadai,” ujar Sekjen Kemenag Nizar, dikutip dari situs Kemenag, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut kata Nizar, pelaksanaan uji kompetensi perpindahan antarinstansi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 14 Tahun 2023.

Uji kompetensi perpindahan antarinstansi dilaksanakan dalam dua periode yakni April dan Oktober setiap tahunnya.

"Namun karena SE tersebut baru turun bulan April, maka uji kompetensi ini baru dapat dilakukan bulan Mei tahun 2023 dengan jumlah total peserta sebanyak 57 PNS dengan berbagai latar belakang jabatan seperti pranata komputer, perencana, guru dan pengawas sekolah," kata dia.

Dengan terbitnya SE tersebut maka setiap PNS dari K/L lain yang usul pindah ke Kementerian Agama tidak berarti langsung diterima karena memenuhi syarat administratif, akan tetapi harus melalui uji kompetensi.

"Bagi mereka yang mendapakan nilai baik dari unsur manajerial, sosial kultural dan kemampuan teknis, maka direkomendasikan untuk diterima. Jika salah satu unsur memiliki nilai di bawah Baik maka tidak dapat diterima," jelas Nizar.

Hal ini kata Nizar, merupakan kebijakan yang harus dimaklumi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

https://money.kompas.com/read/2023/05/11/200600226/pindah-ke-kemenag-57-pns-harus-jalani-uji-kompetensi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke