Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada 19 April 2023.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol. Pasalnya, tarif Tol Medan-Binjai telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.
"Tol Medan-Binjai mulai beroperasi sejak tahun 2017, dimana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif (Tol Medan-Binjai) sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Dia melanjutkan, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan focus group discussion (FGD) internal virtual terbatas sosialisasi penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder, dan Key Opinion Leader (KOL).
"Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif," ucapnya.
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan Tol Medan-Binjai untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.
Segera top-up saldo jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrean di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol, dan selalu mengutamakan keselamatan.
Berikut besaran tarif Tol Medan-Binjai terbaru dari jarak terjauh:
Helvetia-Marelan
Semayang-Helvetia
Binjai-Semayang
Itulah tarif Tol Medan-Binjai terbaru yang berlaku mulai Kamis (18/5/2023) pukul 00.00 WIB.
https://money.kompas.com/read/2023/05/15/113745426/tarif-tol-medan-binjai-terbaru-berlaku-mulai-19-mei-2023