Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Direksi Toko Buku Gunung Agung soal Kabar PHK Ratusan Karyawan

Adapun kabar PHK raturan karyawan tersebut diketahui dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).

Direksi perusahaan menyampaikan lima poin terkait kabar tersebut. Pertama, sejak era pandemi Covid-19 pada tahun 2020, Toko Buku Gunung Agung telah melakukan efisiensi dengan menutup beberapa toko/outlet di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

Penutupan beberapa toko dilakukan tidak hanya akibat pandemi Covid-19, melainkan untuk menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat biaya operasiomal yang besar.

"Dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020,"  kata Direksi PT Gunung Agung Tiga Belas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Kedua, penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan merupakan penutupan toko/outlet yang terakhir.

Sebab, pada akhir tahun 2023 ini rencananya akan dilakukan penutupan toko/outlet yang masih tersisa.

"Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Ketiga, dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023, dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Toko Buku Gunung Agung membenarkan telah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) tertanggal 24 Maret 2023, dan telah menanggapi seluruh surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.

"Namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan," demikian keterangan tertulis Toko Buku Gunung Agung.

Manajemen menyebutkan, berdasarkan surat itu, disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia adalah 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022.

"Karenanya, informasi yang berkembang terkait Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar," tegasnya.

Kelima, dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima termasuk yang disampaikan oleh pihak ASPEK Indonesia, diakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.

Direksi perusahaan menyatakan, menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.

"Dengan demikian, maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," sebutnya..

Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir, ramai kabar soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal pekerja PT GA Tiga Belas, perusahaan yang menaungi Toko Buku Gunung Agung.

Gunung Agung bisa dibilang merupakan salah satu toko buku paling legendaris di Jakarta. Toko ini sudah ada sejak 1953 di Jakarta. Pendirinya adalah Tjio Wie Tay atau juga dikenal dengan Haji Masagung.

Soal kabar PHK di Toko Buku Gunung Agung ini awalnya dihembuskan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, organisasi buruhnya merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).

Pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.

"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/5/2023).

Dia menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

Lanjut dia, PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.

https://money.kompas.com/read/2023/05/21/140227226/penjelasan-direksi-toko-buku-gunung-agung-soal-kabar-phk-ratusan-karyawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke