Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manajemen Pastikan Hak Karyawan Toko Buku Gunung Agung yang Di-PHK Akan Dibayarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT GA Tiga Belas memastikan karyawan Toko Buku Gunung Agung yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibayarkan haknya. PHK ini menyusul sejumlah outlet-nya ditutup secara bertahap sejak 2013.

Ditambah lagi imbas dari pandemi Covid-19 yang merambah ke Indonesia pada 2020 membuat kerugian semakin banyak.

"Semua sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ya," kata Manajer HRD & GA PT GA Tiga Belas, Fajar, kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Fajar menyebutkan, untuk saat ini, outlet Toko Buku Gunung Agung yang masih beroperasional berada di Universitas Trisakti, Aeon Mall Sentul, Margocity, Senayan City, dan Kwitang 38.

Toko Buku Gunung Agung yang bertahan ini nantinya ditutup permanen pada akhir 2023.

"Penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan merupakan penutupan toko/outlet kami yang terakhir karena pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa," jelasnya.

"Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar," lanjut Fajar.

Toko Buku Gunung Agung tepis lakukan PHK massal

Manajemen pun membantah telah melakukan PHK massal terhadap 350 karyawannya. Justru efisiensi tersebut dilakukan secara bertahap. Bantahannya tersebut menindaklanjuti surat yang manajemen terima dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.

"Kami lakukan (PHK) sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung. Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.

"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/5/2023).

Dia menyampaikan, berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut pada tahun 2023 ini, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.

https://money.kompas.com/read/2023/05/22/124000826/manajemen-pastikan-hak-karyawan-toko-buku-gunung-agung-yang-di-phk-akan

Terkini Lainnya

IHSG Berharap ke 'New Blue Chips', Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Berharap ke "New Blue Chips", Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Hasil Merger XL Axiata dan Smartfren Diproyeksi Akan Bernilai 3,5 Miliar Dollar AS

Hasil Merger XL Axiata dan Smartfren Diproyeksi Akan Bernilai 3,5 Miliar Dollar AS

Whats New
Ramai Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Ramai Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Whats New
Sampoerna Agro Tebar Dividen Rp 220 Miliar, Cek Jadwalnya

Sampoerna Agro Tebar Dividen Rp 220 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
[POPULER MONEY] Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera | Pertamina Tertibkan Penjualan Eipiji 3 Kg

[POPULER MONEY] Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera | Pertamina Tertibkan Penjualan Eipiji 3 Kg

Whats New
Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun

Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun

Whats New
 Kemendag Sebut Rencana Kenaikan MinyaKita Sudah Pertimbangkan Daya Beli

Kemendag Sebut Rencana Kenaikan MinyaKita Sudah Pertimbangkan Daya Beli

Whats New
Kegiatan Ekonomi: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Kegiatan Ekonomi: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Earn Smart
Tarik Tunai lewat EDC BCA Akan Dikenakan Biaya Admin Mulai 5 Juli 2024

Tarik Tunai lewat EDC BCA Akan Dikenakan Biaya Admin Mulai 5 Juli 2024

Whats New
Tips agar Tidak Terjebak Investasi Ilegal

Tips agar Tidak Terjebak Investasi Ilegal

Whats New
Cara Transfer Saldo LinkAja ke Rekening BCA

Cara Transfer Saldo LinkAja ke Rekening BCA

Work Smart
Bukan Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN

Bukan Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN

Whats New
Baznas: Donasi Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tembus Rp 252 Miliar

Baznas: Donasi Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tembus Rp 252 Miliar

Whats New
Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke