Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Klaim Asuransi JNE

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang dikhawatirkan ketika mengirim paket melalui jasa logistik adalah kerusakan barang.

Oleh sebab itu penting bagi kamu untuk menggunakan asuransi perlindungan produk ketika ingin mengirimkan barang. Dengan adanya asuransi, kamu berhak mendapatkan nilai ganti rugi ketika barang yang kamu kirimkan rusak.

Namun biaya asuransi menjadi biaya tambahan yang harus kamu bayarkan selain biaya pengiriman.

Misalnya saja JNE, melansir dari situs resminya, Senin (22/5/2023), umumnya besaran biaya asuransinya adalah 0,2 persen dari nilai barang yang tertera. Oleh sebab itu, besaran tarif dan biaya asuransi JNE akan bergantung pada jenis barang yang dikirim.

Adapun cara menghitung tarif asuransi JNE sesuai dengan barang yang akan dikirim, yaitu:

Tarif Asuransi JNE = (0,2 persen x harga barang) + biaya administrasi Rp 5.000

Berikut ini contoh penghitungan biaya asuransi JNE:

Dimas mengirimkan barang elektronik senilai Rp 2 juta. Berapa biaya asuransi yang dikenakan?

Jawab:

(0,2 persen x Rp 2 juta) + Rp 5.000 = Rp 9.000

Maka biaya asuransi yang harus dibayarkan Dimas adalah Rp 9.000

Cara klaim asuransi JNE

  • Klaim atas kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim
  • Menyiapkan bukti resi asli dan asuransi
  • Pengirim dapat mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyiapkan faktur pembelian barang
  • Batas waktu maksimum pengajuan klaim maksimal 14 hari terhitung sejak kiriman diterima. Pengajuan klaim asuransi tidak akan diproses bila melebihi waktu tersebut

Ganti Rugi JNE

Berikut ini adalah ketentuan mengenai ganti rugi pengiriman yang menggunakan JNE:

https://money.kompas.com/read/2023/05/22/131000626/cara-klaim-asuransi-jne

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke