Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surati Jokowi, GAPPRI Tolak RUU Kesehatan "Omnibus Law"

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan berpandangan, pembahasan RUU Kesehatan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi banyak pihak dan memiliki dampak berganda ke berbagai sektor serta berpotensi disharmonis.

"Bapak Presiden yang kami hormati, kami mengusulkan akan lebih baik Pasal 154-158 dalam RUU kesehatan ditiadakan. Kami menolak inisiasi pembahasan RUU Kesehatan khususnya Pasal 154-158," katanya dalam surat resmi bernomor D.0519/P.GAPPRI/V/2023, perihal Penolakan Pasal pada RUU tentang Kesehatan, Senin (22/5/2023).

Dalam kajian GAPPRI, RUU Kesehatan telah menyelipkan beberapa substansi poin pengaturan tentang Industri Hasil Tembakau (IHT), yaitu pada Pasal 154-158.

Pada Pasal 154 tertulis bahwa tembakau disetarakan dengan narkoba. Menurutnya, hal tersebut akan mematikan IHT nasional.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011, disebutkan bahwa tembakau adalah produk legal yang terbukti dengan dikenakannya cukai," ujar Henry.

"Selama ini, IHT telah diatur oleh ratusan peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga baik di tingkat pusat dan daerah yang umumnya pengaturan tersebut menekan IHT nasional. Karena itu, alangkah lebih baiknya untuk tidak menambah aturan yang makin memberatkan lagi bagi IHT nasional," sambungnya.

Di lain sisi, GAPPRI berkomitmen mendukung cita-cita Presiden Jokowi melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan untuk peningkatan investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta percepatan proyek strategi nasional.

"Kami sangat berharap Presiden Jokowi agar mempertimbangkan secara komprehensif aspirasi stakeholders sektor pertembakauan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law demi kelangsungan usaha di tanah air," pungkasnya.

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Kelima organisasi tersebut menyatakan prihatin atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan

https://money.kompas.com/read/2023/05/22/180000526/surati-jokowi-gappri-tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke