Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Tidak Diambil dari Sembarangan Lokasi

"Ke depan material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Trenggono mengatakan, hasil sedimentasi di laut yang dapat diambil adalah pasir laut dan lumpur yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, serta terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan.

Ia mengatakan, pengerukkan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

"Karena reklamasi membutuhkan pasir laut, sekarang di atur, seluruh reklamasi yang izinnya kita setujui, reklamasinya harus dari sedimentasi. Tetapi juga hasil sedimentasi itu banyak sekali kandungannya, ada lumpur, ada pasir, atau material yang lain," ujarnya.

Trenggono mengatakan, hasil sedimentasi di laut berupa pasir dan lumpur bila dibiarkan bisa menganggu kelestarian ekosistem laut.

Karenanya, menurut dia, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP Nomor 26 Tahun 2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

"Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya kalau kaya gini," tuturnya.

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.

Ia yakin penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP 26/2023.

"Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Dari mana saya bisa tau seperti itu? Ketika Ditjen PSDKP kita operasi pengawasan. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedotin pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf d Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023, dikutip Senin (29/5/2023).


Kemudian Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasir laut) wajib memiliki izin pemanfaatan. S

Selanjutnya, penjualan pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Adapun izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan bahwa pelaku usaha dalam melakukan pemanfaatan pasir laut wajib menjamin dan memerhatikan keberlangsungan kehidupan dan pengjidaupan masyarakat di sekitar lokasi, memerhatikan keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi.

https://money.kompas.com/read/2023/06/07/181847226/menteri-kkp-ekspor-pasir-laut-tidak-diambil-dari-sembarangan-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke