Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Anggota Dewan Komisoner OJK Baru Bakal Hadir Agustus 2023

TANAH DATAR, KOMPAS.com - Proses seleksi calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera rampung. Hal ini mengingat, penetapan dan pelantikan 2 anggota dewan komisoner OJK baru akan dilakukan pada pertengahan Agustus mendatang.

"Dua ADK baru akan hadir sebentar lagi dan mungkin pertengahan Agustus segera hadir," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, di Tanah Datar, Kamis (22/6/2023).

Frederica mengatakan, penambahan 2 anggota dewan komisioner OJK itu selaras dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam UU itu memang disebutkan, adanya penambahan jumlah serta peran dewan komisioner OJK.

"Dengan UU PPSK memang amanah yang diberi OJK semakin luas," katanya.

Sebagai informasi, 2 anggota dewan komisioner OJK yang akan hadir ialah kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Pada pengujung Mei lalu, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK telah menyerahkan daftar nama peserta yang telah melewati 4 tahap seleksi ke Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu RI itu akan mengirimkan 4 nama dari 6 nama yang diberikan Pansel ke DPR untuk menjalankan fit and proper test.

"Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada 11 Agustus 2023,” kata Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/06/23/154000826/2-anggota-dewan-komisoner-ojk-baru-bakal-hadir-agustus-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke