Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menjaga Stabilitas di Era Moderasi Pajak

Di tengah moderasi perolehan pajak, tantangan menjaga stabilitas ekonomi terasa kian berat. Terlebih, situasi ekonomi global masih penuh dengan volatilitas dan ketidakpastian meski era pandemi telah berakhir.

Sejak awal tahun, isyarat perlambatan pendapatan negara memang sudah mencuat. Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak pada Januari 2023 tumbuh 48,6 persen, kemudian turun menjadi 40,35 persen pada Februari 2023.

Tren deselerasi itu terus berlanjut pada Maret 2023 dan April 2023, masing-masing sebesar 33,78 persen dan 21,29 persen.

Kendati secara kumulatif penerimaan negara dari pajak hingga April 2023 masih tergolong baik, yakni setara 40,05 persen dari target APBN 2023, sinyal retardasi itu tetap patut kita waspadai.

Pasalnya, angka pertumbuhan penerimaan pajak pada April 2023, jauh lebih rendah dibanding April 2022 yang mencapai 51,49 persen.

Dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, moderasi pajak terjadi akibat normalisasi basis penerimaan.

Gangguan rantai pasok dan penurunan harga komoditas berimbas negatif pada aktivitas ekspor dan impor, yang menjadi sumber utama perolehan pajak.

Di samping itu, bendahara umum negara juga dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah. Yaitu menurunkan defisit APBN di bawah 3 persen sebagai langkah konsolidasi fiskal pascapandemi.

Jika tidak tercapai, maka kredibilitas fiskal akan menjadi taruhannya sebab amanat itu tertuang dalam UU No.2/2020.

Kabar baiknya, surplus APBN terus berlanjut pada April 2023, baik dari sisi keseimbangan umum maupun keseimbangan primer.

Angin segar juga datang dari kinerja ekonomi nasional yang tetap tumbuh kuat. Pada triwulan I 2023, perekonomian Indonesia secara tahunan tumbuh 5,03 persen, sedikit lebih tinggi dibanding triwulan IV 2022 sebesar 5,01 persen.

Hanya saja, upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah moderasi pajak menghadirkan tantangan tersendiri.

Opsi mengotak-atik instrumen fiskal demi mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih terbatas. Padahal, kedudukan pajak dalam perekonomian amat krusial karena empat fungsi yang dimilikinya: anggaran, mengatur, stabilitas, dan redistribusi pendapatan.

Peran pajak

Di akhir era pandemi, daya beli perlahan meningkat. Sadar bahwa kelas atas pulih lebih cepat, pajak memainkan perannya sebagai instrumen redistribusi pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

Lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2022, PPh orang pribadi berpenghasilan di atas Rp5 miliar ditingkatkan dari 30 persen menjadi 35 persen.

Artinya, mereka yang lebih sejahtera wajib membayar pajak dengan tarif lebih tinggi. Ini mencerminkan sikap gotong royong dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

Pajak yang terkumpul kemudian disalurkan kembali dalam bentuk belanja negara yang berfokus pada tiga pilar penting: pendidikan, infrastruktur, dan jaring pengaman sosial, khususnya untuk mengatasi isu kemiskinan ekstrem dan stunting.

Memasuki masa endemi, tantangan tidak kunjung surut. Deglobalisasi seturut perang Rusia-Ukraina membawa kita menuju babak baru: era suku bunga dan inflasi tinggi.

Berkedok mitigasi perubahan iklim, negara maju saling serang dengan memanfaatkan instrumen fiskal untuk menarik investasi, menahan kemajuan negara lain, termasuk Indonesia.

Mula-mula, Amerika Serikat (AS) memberi subisidi besar-besaran untuk industri terkait perubahan iklim lewat Inflation Reduction Act.

Uni Eropa kemudian membalas lewat kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism, berupa kenaikan tarif bea masuk yang sangat tinggi terhadap barang sarat emisi karbon.

“Gencatan fiskal” antara AS dan Uni Eropa berdampak pada kinerja ekspor nasional. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia hingga Mei 2023 turun sebesar 6,01 persen dalam setahun. Kinerja ekspor yang terkontraksi itu turut mendeselerasi capaian penerimaan pajak.

Harus diakui, setoran pajak memang banyak dipengaruhi kinerja ekspor dan fluktuasi harga komoditas.

Tatkala siklus ledakan komoditas berakhir pada 2012, realisasi penerimaan negara gagal mencapai target. Angka realisasi penerimaan negara kala itu sebesar Rp 1.338,11 triliun, berada di bawah target APBN-P sebesar Rp 1.358,21 triliun.

Tiga upaya

Agar penerimaan pajak tidak terus termoderasi, upaya peningkatan basis pajak perlu terus digali. Terlebih, jumlah pelapor pajak tahun masih di bawah target.

Hingga Mei 2023, ada sekitar 6,08 juta wajib pajak belum lapor SPT, dari total 19,44 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT. Maka dari itu, paling tidak ada tiga hal yang perlu digarisbawahi.

Pertama, memastikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), lazim disebut core tax, berjalan sesuai rencana.

Sistem yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 itu akan memperkuat layanan administrasi dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan.

Hasil simulasi Kementerian Keuangan menjabarkan implementasi core tax akan membantu pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 2.280,3 hingga Rp 2.355,8 triliun pada tahun depan.

Pasalnya, core tax dirancang mampu menangani jutaan transaksi, mulai dari pencatatan, SPT, hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kedua, meneruskan kebijakan desentralisasi fiskal. Pada 2023, transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp 814,72 triliun, jauh lebih tinggi dibanding tahun 2015 sebesar Rp 150,5 triliun.

Kebijakan ini perlu dilanjutkan untuk mengatasi isu ketimpangan vertikal dan horizontal di daerah dalam mencapai ekonomi yang inklusif.

Hanya saja, porsi belanja produktif dalam APBD mesti ditingkatkan. Saat ini, belanja pegawai masih menjadi belanja tertinggi dengan porsi rata-rata sebesar 35 persen.

Peningkatan belanja produktif akan menstimulus perekonomian sehingga berperan besar dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Ketiga, melanjutkan upaya hilirisasi. Ke depan, ketergantungan terhadap harga komoditas mesti dikurangi.

Oleh karenanya, kita patut mengapresiasi langkah pemerintah melarang ekspor 21 komoditas bahan mentah hingga 2040. Kebijakan itu mendorong kinerja sektor industri sekaligus memberi nilai tambah bagi ekonomi.

Supaya efektif, upaya itu mesti diperkuat dengan strategi menarik investasi. Program hilirisasi 21 komoditas bahan mentah memerlukan kucuran investasi paling sedikit Rp 8.179,5 triliun.

Untuk menggaet investor, insentif pajak patut diberikan di samping mempercepat pelayanan dan penyederhanaan izin berinvestasi.

https://money.kompas.com/read/2023/06/24/174546026/menjaga-stabilitas-di-era-moderasi-pajak

Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke