Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Sampai Sekarang Masih Dilarang!

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah terbit sejak 15 Mei lalu, ekspor komoditas tersebut masih dilarang.

"Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Budi mengaku pihaknya belum pernah dilibatkan soal aturan ekspor pasir laut. Menurut Budi, ekspor pasir laut akan terus dilarang bila Permendag tentang penjualan komoditas ini belum diubah.

"Permendag harus diubah dulu sebelum diubah ya enggak bisa ekspor," tutur Budi.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperbolehkan aktivitas ekspor pasir laut. Hal itu menyusul telah diterbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 yang lalu.

Beleid tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Berdasarkan PP tersebut, ekspor pasir laut diperbolehkan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

https://money.kompas.com/read/2023/07/06/122100426/soal-ekspor-pasir-laut-kemendag--sampai-sekarang-masih-dilarang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke