Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi "Spin Off" Unit Usaha Perbankan Syariah Dipercaya Bakal Dongkrak Ekonomi

Dalam UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri. Dalam hal itu reguator telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan, aturan terbaru mengenai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah.

“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak BUS (Bank Umum Syariah) terhadap perekonomian jauh lebih baik,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/7/2023).

Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang sudah ada. Bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger.

Berdasarkan catatannya, BSI merupakan bank syariah terbesar di Indonesia. Bermodal aset Rp 310,6 triliun per Mei 2023, BSI merupakan satu-satunya bank syariah yang masuk dalam daftar 10 bank terbesar di Indonesia.

Dari sisi UUS, Bank CIMB Niaga Syariah menjadi yang terbesar dengan total aset Rp 64,2 triliun per Mei 2023. Kemudian ada BTN Syariah dan Maybank Syariah yang masing-masing melaporkan aset Rp 46,5 triliun dan Rp 39,6 triliun pada periode yang sama.

Berdasarkan data OJK terbaru aset bank syariah, termasuk UUS, sebesar Rp 788,3 triliun per April 2023.

Bila dirinci, ada 13 bank umum syariah dengan total aset Rp 538,1 triliun dan 20 UUS beraset Rp 250,2 triliun.

"Dengan demikian, 6 bank syariah yang disebutkan di atas menguasai hampir 70 persen dari total aset industri," imbuh dia.

Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah berupaya menjadikan negara ini sebagai episentrum ekonomi syariah dunia.

Berdasarkan Data State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, ia bilang, posisi ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada urutan keempat, setelah Malaysia, UAE, Bahrain, dan Arab Saudi.

Indikator yang menjadi penilaian antara lain keuangan syariah, pariwisata, industri fesyen, obat-obatan, kosmetik, dan produk makanan.

https://money.kompas.com/read/2023/07/17/111300326/regulasi-spin-off-unit-usaha-perbankan-syariah-dipercaya-bakal-dongkrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke