KOMPAS.com – Saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim) bisa dilakukan secara online.
Cek pajak kendaraan bermotor sendiri penting untuk dilakukan. Dengan melakukan cek pajak kendaraan, Anda akan mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk membayar PKB sebelum datang ke Samsat.
Sebenarnya, cara cek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya terkadang tidak sama.
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan di Jabar, Jateng, dan Jatim?
Cara cek pajak kendaraan Jawa Barat
Adapun cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat yang bisa dipilih di antaranya melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara. Selain itu, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS.
1. Cek pajak kendaraan via website
Pertama, cek pajak kendaraan bermotor bisa melalui situs web Bapenda Jawa Barat. Berikut langkah-langkahnya:
3. Cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi
4. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS
Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut langkah-langkahnya:
Cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah
1. Cek pajak kendaraan Jateng via aplikasi
Pertama, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi New SAKPOLE. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Berikut langkah-langkahnya:
Nah itulah beberapa cara cek pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan mudah.
https://money.kompas.com/read/2023/07/19/235608426/cara-cek-pajak-kendaraan-di-jabar-jateng-dan-jatim-secara-online