Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Judi "Online" Terus Dicegah, Bank Awasi Pembukaan Rekening Nasabah

Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun.

"BCA selalu mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Ia menambahkan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional selalu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah," tambah Hera.

Senada, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan, pihaknya juga tidak memberikan akses pada segala bentuk pemanfaatan rekening untuk judi online.

"Sejauh ini kami lihat terkendali," kata Lani.

Menurut Lani, Bank CIMB Niaga sebisa mungkin tidak memberikan akses untuk kategori judi online kepada nasabah berdasarkan seleksi rekan usaha atau merchant.

Bank Wajib Cegah Judi Online

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, telah diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligent) terhadap calon nasabah, nasabah, termasuk nasabah yang berisiko tinggi.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Dalam UU ini diatur bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari 26 tindak pidana asal, termasuk perjudian, merupakan lingkup yang dicegah dan berantas dari sistem keuangan nasional.

"Selain itu pelaku jasa keuangan juga wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)," kata Dian.


Berawal dari Aduan Penyalahgunaan Rekening Bank untuk Judi Online

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online sejak Januari sampai 17 Juli 2023.

Hal ini telah menjadi perhatian pemerintah.

(Penulis Agustinus Rangga Respati | Editor Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2023/07/23/190000826/judi-online-terus-dicegah-bank-awasi-pembukaan-rekening-nasabah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke