Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istaka Karya Pailit, Aset Dijual buat Bayar Utang

Hal itu merupakan hasil rapat PPA bersama seluruh kreditor Istaka Karya yang digelar pengadilan pada 4 Agustus 2023.

Pada rapat itu, PPA dan kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditor konkuren, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.

Adapun kreditor separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti hak gadai, hak hipotek, dan hak jaminan lainnya, Sementara kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak memegang hak jaminan kebendaan.

Di sisi lain, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur, serta sudah terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin menyatakan, pihaknya sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator.

"PPA mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Sebagai informasi, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013.

Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada 2017. Saat itu posisi utang Istaka Karya mencapai Rp 881 miliar, termasuk utang yang dikonversi saat homologasi.

Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.

Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus Perusahaan sesuai dengan kompetensinya.

Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.

Namun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.

Sehingga, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama," tutup Rizwan.

https://money.kompas.com/read/2023/08/23/163300826/istaka-karya-pailit-aset-dijual-buat-bayar-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke