Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Masih Serap Aspirasi soal Upah Minimum 2024

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Diharapkan aturan upah minimum 2024 tersebut rampung sebelum 21 November 2023.

"Pengumuman (upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama gubernur. Jadi ini serap aspirasi terakhir di Padang, dilakukan oleh Pak Wamen," katanya ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Tahap selanjutnya, akan dilakukan pembahasan formula bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang di dalamnya terdapat unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Setelah serap aspirasi, curhat. Mau dibahas di LKS Tripartit nasional bersama Depenas. Depenas September kita bahas formulanya," jelas Putri.

Saat ditanya apakah kenaikan upah minimum bakal sesuai tuntutan buruh sebesar 15 persen tahun depan, Putri enggan menjawabnya.

"Kita lihat nanti ya," ucapnya.

Salah satu alasannya yaitu karena pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap sudah lebih baik.

"Sekarang harus reborn, ekonomi sudah naik. Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya.,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Iqbal melanjutkan, ada alasan lain mengapa upah minimal ditingkatkan hingga 15 persen pada 2024 mendatang, yakni karena status Indonesia sebagai middle income country.

Artinya, pendapatan per kapita mencapai di atas 4.500 dollar AS per tahun. Sedangkan dalam rupiah, pendapatan per kapita mencapai Rp 67,5 juta rupiah dengan asumsi kurs per 1 dollar AS sebesar Rp 15.000.

https://money.kompas.com/read/2023/08/31/214757226/kemenaker-masih-serap-aspirasi-soal-upah-minimum-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke