Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Zulhas Minta Pelaku Usaha dan Pengekspor Manfaatkan Kemudahan Ekspor dari Pemerintah

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, pihaknya mendukung para pelaku usaha dan pengekspor untuk memanfaatkan kemudahan ekspor yang telah disiapkan pemerintah.

Ia berharap, upaya pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor dapat mendorong serta memperlancar kinerja dan arus ekspor.

Hal tersebut disampaikan Zulhas dalam “Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor” di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (31/8/2023). Sosialisasi ini digelar secara hibrida dengan peserta dari kalangan pengekspor asosiasi, surveyor, hingga kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso.

“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu. Justru ekspor dipermudah. Kita juga atur komoditas-komoditas yang harus diekspor dalam keadaan jadi karena berikan nilai tambah untuk kita,” katanya dalam siaran pers yang dikutip dari laman Kemendag.go.id, Jumat (1/9/2023).

Zulhas yakin bahwa penataan tata niaga yang baik di dalam negeri dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Untuk itu, ia meminta pemerintah dan pengusaha bekerja sebagai tim dalam mewujudkan peningkatan kinerja ekspor.

“Pengekspor adalah tulang punggung pemerintah saat ini. Pengekspor harus betul-betul kita perhatikan. Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju pada 2045, kuncinya adalah kita harus kuasai pasar dunia,” kata Zulhas.

Dua Permendag di bidang ekspor

Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut Mendag Zulhas, Kemendag berupaya terus mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Namun demikian, kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor ini akan senantiasa kami review dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku sejak 19 Juli 2023.

Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Mendag Zulhas menjelaskan, terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag 23 Tahun 2023.

Perubahan tersebut, antara lain, penyederhanaan persyaratan ekspor untuk mendapatkan perizinan ekspor berupa pengekspor yang terdaftar sarang burung walet (ET-SBW).

“Untuk komoditas tersebut, persyaratannya menjadi hanya surat pernyataan mandiri (SPM). Sebelumnya, persyaratan karantina wajib dilakukan sebelum ekspor. Saat ini, karantina hanya harus dipenuhi jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor,” ujar Mendag Zulhas.

Perubahan berikutnya, kata dia, adalah penyesuaian batas waktu beberapa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa tembaga, besi laterit, timbal, seng, dan lumpur anoda.

Produk pertambangan tersebut semula dapat diekspor sampai 10 Juni 2023, tetapi pengiriman ke luar negeri diubah menjadi sampai 31 Mei 2024.

“Perubahan selanjutnya adalah perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan atau kayu menjadi 15.000 milimeter persegi (mm2) mulai 1 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2024, dan akan kembali ke luas penampang sebesar 10.000 mm2 pada 1 Agustus 2024,” jelas Mendag Zulhas.

Terkait kebijakan tersebut, lanjut dia, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri agar dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru.

Selain itu, terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam, yaitu rutile dan ilmenite.

Mendag Zulhas mengungkapkan bahwa komoditas tersebut dapat diekspor kembali dengan melakukan penyesuaian terhadap kementerian pembina komoditas terkait.

“Perubahan berikutnya adalah masker dan produk masker yang sebelumnya diatur ekspor karena pandemi Covid-19, saat ini menjadi barang bebas ekspor dan tidak lagi memerlukan perizinan berusaha dari Kemendag,” imbuhnya.

Perubahan selanjutnya adalah penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi Kemendag, yaitu penyesuaian lampiran Pos Tarif atau Harmonized System (HS) dan Uraian Barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Perubahan tersebut disesuaikan sebagai tindak lanjut konvensi World Customs Organization (WCO) serta hal-hal lainnya berdasarkan masukan kementerian atau lembaga (K/L) dan para pemangku kepentingan.

Berikan kepastian hukum dan berusaha

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso berharap, perubahan pada kedua permendag dapat memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Kemendag, kata dia, senantiasa terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor.

“Kami yakin kebijakan yang baru akan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia. Dalam kesempatan ini, saya mengajak bapak dan ibu untuk dapat melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga, kami harap segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik,” tutur Budi.

Ia mengatakan bahwa selain terdapat sejumlah perubahan atas persyaratan dan ketentuan ekspor, dilakukan juga penyesuaian atas sistem dan berbagai perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Budi yakin perubahan tersebut tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan ekspor.

https://money.kompas.com/read/2023/09/01/153856526/mendag-zulhas-minta-pelaku-usaha-dan-pengekspor-manfaatkan-kemudahan-ekspor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke