Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September, Simak Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Makassar ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 akan mengalami kenaikan mulai 29 September 2023 pukul 20.00 WITA. Keputusan ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023.

Adapun penyesuaian tarif ini berlaku di lima Gerbang Tol Makassar ruas Ujung Pandang, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan mengatakan, kenaikan tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen yang dibulatkan ke Rp 500 terdekat.

Setelah itu, menaikan tarif ini ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar.

"Penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

1. GT Cambaya: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

2. GT Kaluku Bodoa: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

3. GT Parangloe: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

4. GT Tallo Timur: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 20.500 (kendaraan gol IV dan V).

5. GT Tallo Barat: Rp 4.500 (kendaraan gol I), Rp 6.500 (kendaraan gol II dan III), dan Rp 8.500 (kendaraan gol IV dan V).

https://money.kompas.com/read/2023/09/26/190000126/tarif-tol-makassar-ruas-ujung-pandang-naik-mulai-29-september-simak-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke