Total ormasi tersebut terdiri dari 3.019 formasi tenaga teknis dan 8 formasi tenaga kesehatan.
Disadur dari informasi resmi, pendaftaran PPPK Kementerian PUPR sudah bisa dilakukan hingga 9 Oktober mendatang.
Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR tahun 2023 dilaksanakan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Kementerian PUPR merilis secara rinci terkait kualifikasi pendidikan hingga deskripsi pekerjaan dari setiap jabatan yang dibuka.
Batas usia pelamar PPPK Kementerian PUPR 2023
Dituliskan bahwa usia pelamar PPPK Kementerian PUPR minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum di ijazah yang digunakan untuk mendaftar.
Seleksi pengadaan calon PPPK Kementerian PUPR untuk jabatan fungsional dibagi menjadi dua jenis alokasi kebutuhan, yaitu kebutuhan khusus dan umum.
Kebutuhan khusus dialokasikan bagi pelamar berstatus eks tenaga honorer kategori II Kementerian PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja sampai saat ini.
Alokasi kebutuhan khusus juga diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus dan saat ini masih bekerja di Kementerian PUPR.
Sementara itu, alokasi kebutuhan umum bisa dilamar oleh peserta selain yang masuk dalam kebutuhan khusus.
Tahapan seleksi
Proses seleksi PPPK Kementerian PUPR terdiri dari seleksi administrasi, serta seleksi kompetensi dan wawancara.
Perlu digarisbawahi, saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu lowongan jabatan pada satu jenis alokasi kebutuhan.
Pelamar diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang sudah disebutkan dalam pengumuman resmi.
Link PDF pengumuman resmi seleksi PPPK Kementerian PUPR bisa diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2023/09/28/171856226/link-pdf-pppk-2023-kementerian-pupr-usia-pelamar-maksimal-57-tahun